Buntut Rotmut Pejabat, Irjen Kemendagri Sidak Kantor BKPSDM Bandung Barat

BACA JUGA:Solusi Pengelolaan Sampah Cekungan Bandung, Pemkab Bangun TPS3R di Desa Padamukti

Surat keberatan yang ditandatangani pada 17 September 2024 tersebut, dilayangkan kepada Kemendagri, BKN dan Ombudsman.

Isi surat itu diantaranya, Rini menyatakan bahwa keputusan rotmut itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa setiap keputusan Pejabat Tata Usaha Negara harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam surat tersebut Rini juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan dalam keputusan tersebut. Ia merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa asas tidak menyalahgunakan kewenangan menjadi salah satu prinsip utama dalam administrasi pemerintahan.

Masih dalam surat tersebut, Rini menyatakan yang dimaksud dengan asas tidak menyalahgunakan kewenangan adalah kewajiban bagi setiap pejabat untuk tidak menggunakan kekuasaannya demi kepentingan pribadi atau tujuan lain yang tidak sesuai dengan pemberian kewenangan.

BACA JUGA:Terus Meningkat, DBD di Jabar sentuh 53 Ribu Kasus hingga November 2024

Keberatan lainnya yang disampaikan oleh Rini adalah terkait prosedur mutasi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Surat keputusan mutasi tersebut tidak mencantumkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Rini juga menyatakan, jika keputusan mutasi ini telah melampaui batas kewenangan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa badan atau pejabat pemerintahan tidak boleh mengambil keputusan yang melampaui masa jabatan, batas wilayah, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, Penjabat Bupati Bandung Barat, Ade Zakir melantik pejabat eselon yang terdiri dari Eriska Hendrayana sebagai Kepala Bapelitbangda, dr. Ridwan Abdulllah Putra jabatan Kepala Dinkes, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Meidi dan Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Rini Sartika. (Wit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan