JABAR EKSPRES – 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum ataupun microneedle (jarum mikro) telah dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, penindakan tegas ini hasil dari pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023 sampai Oktober 2024.
Bagian tersebut seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membrane mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Baca Juga:17 Anggota DPRD Jawa Timur Dipanggil KPKDinas Pendidikan Cimahi Masih Siapkan Alokasi Dana Renovasi, Tunggu Hasil Perhitungan dan Anggaran
Kosmetik, ia menjelaskan bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.
Kosmetik yang menyerupai obat dengan menggunakan jarum atau microneedle dapat diketahui ciri-cirinya.
Produk tersebut, memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai tanpa jarum suntik. Namun menurut Taruna pada penandaan atau promosinya dilakukan dengan cara diinjeksikan.
