JABAR EKSPRES – Polresta Bogor Kota menetapkan Direktur PT. Global Industri Estetika (PT GIE) Handrianus Kriswidyanto (31) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Handrianus Kriswidyanto diduga melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota saat ini tengah memburu Handrianus untuk digelandang ke Mapolresta Bogor Kota.
Baca Juga:Bey Machmudin dan Pj Wali Kota Cimahi Tinjau Kerusakan Pasca Hujan Deras dan Angin KencangPeringati Hari Pahlawan, Pj Bupati KBB Sambangi TMP Batujajar
Untuk diketahui, Handrianus Kriswidyanto saat ini berstatus untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Kota Bogor.
Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap korban Muhammad Malik Gunawan yang terjadi di PT. Adev Natural Indonesia dengan alamat Jalan Raya Yasmin, Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat.
Adapun pria berusia 31 tahun itu memiliki ciri-ciri di antaranya, rambut ikal pendek, bentuk tubuh montok, warna kulit sawo matang, mata berwarna coklat dan lainnya.
“Bagi yang melihat maupun mengetahui keberadaan tersangka bisa menginformasikan ke petugas atau hubungi 081832139478,” tukasnya. (YUD)
