Bey Machmudin Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pelaku Judol di Lingkungan Pemerintah

JABAR EKSPRES – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku judi online khususnya di lingkungan pemerintahan.

Terlebih, hal ini sesuai dengan intruksi Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas kepada seluruh jajaran pemerintahan Kabinet Merah Putih untuk memberantas dan tidak melindungi para pelaku atau bandar judi online.

Diketahui instruksi ini, telah berulang kali disampaikan oleh Presiden ke- 8 tersebut saat menggelar rapat kabinet khusunya bersama jajaran para menteri.

BACA JUGA: Sebanyak 16 Raperda Masuk Propemperda 2025, Penyertaan Modal PT Agronesia Kandas

Menanggapi hal ini, Bey Machmudin mengaku bahwa pihaknya mendukung soal adanya instruksi dari Presiden Prabowo tersebut.

Pasalnya berdasarkan data yang tercatat, Provinsi Jabar sempat menjadi wilayah terbanyak di Indonesia dalam penggunaan situs judi online yakni sekitar 535.644 pengguna dengan jumlah transaksi mencapai Rp3,8 Triliun.

“Jadi saya sangat mendukung. Tentunya kami dari awal dengan kepolisian Polda sudah komit (komitmen) melakukan pemberantasan judi online,” ucap Bey saat ditemui di DPRD Jabar, Jum’at (8/11).

BACA JUGA: Pengelolaan Sampah di Kota Banjar Tertangani, DLH: 90 Persen Lebih

“Kalau di pemerintahan sudah jelas kami akan beri sanki, dan pendataan juga terus kita lakukan,” katanya.

Bey menuturkan, pihaknya bersama kepolisan akan terus melakukan pemantauan khusunya kepada aparatur sipil negara (ASN) agara tindakan judi online tidak terjadi di lingkungan Pemerintahan.

“Sekali lagi kami himbau jauhi, tidak hanya judi online tapi peminjaman online juga. Jangan biasakan mencari uang dengan cara-cara instan yang tidak jelas tapi akhirnya merugikan kita sendiri. Dan jika ada yang kedapatan, sanki sudah kita siapkan,” pungkasnya.

BACA JUGA: Awas Captcha ‘Saya Bukan Robot’ Dijadikan Modus Baru Penipuan Online

Sebelumnya, Sebanyak 41 ribu anak-anak di Jawa Barat (Jabar) dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, telah terjerat judi online. Bahakan dari angka teresebut, diketahui menjadi jumlah terbesar di Indonesia dalam pengguna judi online di kalangan anak-anak dengan nilai transaksi hingga mencapai Rp49,8 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan