Sudah Terima Dana Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4? Begini Cara Cairkan Uangnya!

JABAR EKSPRES – Simak inilah cara cairkan dana bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 4 bulan November 2024.

Program bantuan sosial (bansos) KLJ, KAJ, dan KPDJ kembali memasuki tahap 4 pada tahun 2024.

Bagi Anda yang sudah menerima pemberitahuan sebagai penerima bantuan, langkah berikutnya adalah mencairkan dana tersebut.

Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, penting mengetahui cara dan syarat yang harus dipenuhi agar dana bantuan dapat langsung dicairkan di bank atau ATM terdekat.

BACA JUGA: Cek Penerima Bansos PKH 2024 di Aplikasi Cek Bansos, Ada Bantuan Ibu Hamil Sebesar Rp 3 Juta!

Berikut informasi lengkap cara mencairkan bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 4, serta persyaratan dan panduan bagi penerima agar proses pencairan berjalan mudah dan tanpa hambatan.

Program bantuan sosial ini dirancang oleh pemerintah untuk membantu berbagai kelompok masyarakat yang membutuhkan, terutama yang berdomisili di DKI Jakarta.

Bansos KLJ atau Kartu Lansia Jakarta, ditujukan untuk warga lansia berusia 60 tahun ke atas yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak memiliki penghasilan tetap.

Kemudian, bansos KAJ (Kartu Anak Jakarta), merupakan bantuan bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun yang membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan pendidikan.

Sementara itu, bansos KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), diberikan untuk warga penyandang disabilitas yang tidak memiliki penghasilan tetap atau pekerjaan.

Ketiga program ini memiliki tujuan yang sama, yakni mendukung kesejahteraan kelompok rentan agar kebutuhan pokok mereka tetap terpenuhi.

Jumlah dan Jadwal Pencairan Dana Tahap 4 Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ 2024

Dana bantuan untuk tahap 4 biasanya dicairkan pada akhir tahun, tepatnya di bulan November atau Desember. Berikut adalah nominal bantuan yang diterima per kategori.

– Bansos KLJ: Rp 600 ribu per bulan atau Rp 1,8 juta per tiga bulan.

– Bansos KAJ: Rp 300 ribu per bulan atau Rp 900 ribu per tiga bulan.

– Bansos KPDJ: Rp 300 ribu per bulan atau Rp 900 ribu per tiga bulan.

Pencairan dilakukan dalam empat tahap dalam setahun, di mana tahap 4 adalah tahap terakhir di tahun 2024.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan