JABAR EKSPRES – Komisi Yudisial (KY) berjanji akan menindak hakim agung, jika terbukti terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi di perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi. Hal ini disampaikan anggota KY, Joko Sasmito di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
“Kalau memang itu benar ada hubungan dengan hakim agung, kemudian ada pihak-pihak yang melaporkan ke KY, pasti akan kita tindak lanjuti,” kata Joko.
Saat ini, kata dia, KY menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk mendalami dugaan keterlibatan hakim agung, dalam kasus suap atau gratifikasi pada perkara Ronald Tannur.
“Terus terang saja, (KY) enggak bisa proaktif. Ini kan kami di ranah etik. Artinya, ini sudah ditangani oleh Kejaksaan, ya, kami sepenuhnya menyerahkan kepada Kejaksaan,” ujarnya.
BACA JUGA:Rebut Gelar Juara! Proliga 2025 akan Diikuti Lima Tim Putra dan Tujuh Putri
Selain itu, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY tersebut juga menyebut bahwa pihaknya tengah memantau perkembangan kasus yang bergulir di Kejaksaan Agung.
Menurutnya, KY tidak bisa menduga-duga benar atau tidaknya hakim agung terlibat dalam kasus rasuah itu. “Dari Kejaksaan sendiri kan belum bisa membuktikan. Memang benar itu ada tulisan (uang) dipersiapkan untuk majelis kasasi, tetapi kan belum tahu (faktanya),” kata dia.
Adapun dugaan keterlibatan hakim agung dalam perkara Ronald Tannur mencuat pasca pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur pada Jumat (25/10).
ZR diduga menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. ZR diminta oleh pengacara terdakwa, LR yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
BACA JUGA:Diincar Manchester United hingga Chelsea, Viktor Dibanderol Sporting 63 Juta Pound
Kemudian, ZR menerima uang senilai Rp5 miliar dari LR yang berdasarkan catatan ditujukan untuk tiga hakim agung MA berinisial S, A, dan S. Sementara, ZR dijanjikan upah senilai Rp1 miliar.
Namun, ZR yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA itu, belum menyerahkan uang suap kepada hakim agung MA yang menangani kasasi Ronald Tannur.