3 Pria Pengedar Sabu dan Tembakau Sinte di Bogor Diringkus Polisi, Terafiliasi dengan DPO

Sejumlah barang bukti yang diamankan Satres Narkoba, Polresta Bogor Kota. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Sejumlah barang bukti yang diamankan Satres Narkoba, Polresta Bogor Kota. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap tiga orang pengedar sabu dan tembakau sintetis pada Minggu, 3 November 2024.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, awalnya jajaran berhasil Satres Narkoba mengamankan dua orang pengedar sabu yakni, S (25) dan SL (32).

Pelaku berinisial S (25), warga Sukabumi, ditangkap pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 04.30 WIB di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti seberat 484 gram sabu.

Baca Juga:Badami Siap Pulihkan 100 Persen TPP ASN dan P3K di Kota BanjarMampir ke Gedung Sate, Dua DPD RI Tampung Aspirasi Bandara Kertajati Seperti Kota Mati

Dari tangan SL, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 2,06 gram. Polisi masih memburu YO (DPO), penyuplai sabu kepada SL.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap YO yang diduga sebagai pemasok utama sabu kepada pelaku SL,” sebut Eka.

Tak hanya itu, pihaknya juga menangkap satu pelaku peracik sekaligus pengedar tembakau sinte atau sintetis berinisial R (46), warga Cipaku, Kota Bogor.

Pelaku R ditangkap pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, dengan barang bukti seberat 97,12 gram tembakau sintetis.

“Kami masih menyelidiki akun Instagram @gan** yang diduga menyuruh pelaku R untuk meracik dan mengedarkan tembakau sintetis dengan imbalan tiga juta rupiah,” ungkap Eka.

Dirinya menekankan, Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah Kota Bogor dan mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak terjerumus sebagai pelaku maupun korban penyalahgunaan narkotika.

Untuk itu, sambung dia, jika masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba atau tindak pidana lainnya dapat melapor melalui hotline Kapolresta Bogor Kota di nomor 087810010057 atau call center 110.

Baca Juga:Saling Lempar Tanggung Jawab, Penertiban APK Paslon di Kota Banjar Masih TerkendalaSepanjang 2024, Disnakertrans Jabar Catat 5.600 lebih Karyawan Terkena Gelombang PHK

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 113 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika,” tukas Eka. (YUD)

0 Komentar