Adapun komposisinya sebagai berikut:
– Pekerja penuh (jam kerja minimal 35 jam perminggu) sebesar 63,29 persen.
– Pekerja tidak penuh (jam kerja kurang dari 35 jam per minggu) sebesar 29,80 persen.
Pekerja tidak penuh dikelompokkan dalam dua kategori, pertama setengah pengangguran dan kedua yakni pekerja paruh waktu.
– Pengangguran terbuka sebesar 6.91 persen.
Maulana mengungkapkan, setengah pengangguran merupakan mereka yang aktivitas kerjanya di bawah jam kerja normal, tepatnya kurang dari 35 jam per pekan dan masih mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan lain.
“Tingkat setengah pengangguran pada Februari 2024 adalah sebesar 9,27 persen. Hal ini berarti dari 100 penduduk bekerja, terdapat sekitar sembilan orang yang termasuk setengah pengangguran,” ungkapnya.
Baca Juga:Kampanye Atang-Annida Diduga Melanggar, Bawaslu Kota Bogor Diminta BergerakMLDSPOT Autokhana Kejurnas Slalom 2024 di Bandung Meriah, Para Starter Unjuk Gigi di Sirkuit Beton dan Guyuran Hujan
Adapun pekerja paruh waktu yang bekerja kurang dari 35 jam per pekan, termasuk kategori pekerja yang tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.
“Tingkat pekerja paruh waktu di Jawa Barat pada Februari 2024 sebesar 20,53 persen. Artinya dari 100 orang penduduk bekerja, terdapat sekitar 20 orang pekerja paruh waktu,” imbuhnya.
Maulana memaparkan, pengangguran terbuka bisa disebabkan oleh lapangan kerja yang tidak tersedia, atau tidak adanya kecocokkan antara latar belakang pendidikan dan lowongan kerja.
Adapun pengangguran terbuka merupakan seseorang yang tidak memiliki pekerjaan, sedang mencari pekerjaan, mempersiapkan usaha, atau belum mulai bekerja meskipun sudah memiliki pekerjaan.
“Hasil Sakernas menyebutkan bahwa per-Februari 2024 pengangguran terbuka sebesar 6,91 persen. Hal ini berarti dari 100 orang angkatan kerja, terdapat sekitar enam sampai tujuh orang penganggur,” paparnya.
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, untuk mengatasi tingginya angka pengangguran tersebut, Pemprov Jabar merencanakan beberapa program kegiatan, yang bersifat pendidikan dan pelatihan keterampilan.
Mengenai program yang direncanakan itu, di antaranya terdapat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, dengan alokasi anggaran yang beragam.
Baca Juga:Sendi Fardiansyah: Perda KTR di Kota Bogor Tidak Efektif!Dampak Overload TPAS Sarimukti, Sampah di Pasar Sehat Cileunyi Bandung Menggunung Setinggi Kios
– UPTD Balai Latihan Kerja Kompetensi, Latihan Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi dengan anggaran sebesar Rp4.320.000.000
