5 Bulan Berjalan, Apakah Benar Aplikasi Penghasil Uang Kantar Aman Bukan Penipuan?

JABAR EKSPRES – Aplikasi penghasil uang Kantar atau yang lebih dikenal dengan nama Kantarwork kini sedang ramai dipromosikan di media sosial.

Aplikasi yang sudah cukup lama beroperasi di Indonesia ini mengklaim aman dan jangka panjang, karena sudah membuktikan mampu bertahan dibandingkan aplikasi lain yang cepat tumbang dalam waktu singkat.

Meski termasuk aplikasi ponzi, namun Kantar memiliki skema yang berbeda, karena tidak hanya sebagai aplikasi investasi, melainkan juga menyedeiakan layanan kerja paruh waktu.

Baca juga : Trik Tambah Saldo DANA Gratis Hingga Jutaan Rupiah Tanpa Top Up, Cuma Pakai Satu Aplikasi ini

Pekerjaan yang disediakan di aplikasi ini adalah mengisi kuesioner, di mana jika berhasil menyelesaikan tugas akan mendapatkan upah yang langsung masuk ke dalam saldo di akun aplikasi ini.

Namun penghasilan atau pendapatan dari pekerjaan paruh waktu ini memang tidak sebesar jika menggunakan fitur layanan investasi.

Dalam empat hari mengerjakan tugas, pengguna akan mendapatkan upah sebesar Rp48.000. Sementara jika menggunakan fitur investasi, keuntungan akan lebih besar.

Ditambah lagi saat ini sedang ada promo berhadiah besar bagi member yang berhasil mengundang level magang kelas A naik ke kelas K akan mendapatkan bonus hadiah kegiatan mulai dari Rp20.000 hingga Rp300.000.

Masih ada juga tunjangan promosi untuk staf reguler di kelas K yang akan mendapat subsidi sebesar Rp80.000 hingga Rp200.000 secara langsung.

Baca juga :  FIX SCAM, Aplikasi SAI Robot Sudah Tak Bisa Diakses lagi

Keuntungan yang ditawarkan dengan menjadi pengguna di aplikasi ini memang tidak main-main, diduga aplikasi ini mampu bertahan hingga lima bulan sejak dirilis pada 30 Juli 2024, karena memiliki anggota yang loyal.

Namun benarkan aplikasi ini aman, setiap aplikasi ponzi tidak akan pernah memberikan jaminan keamanan, karena sewaktu-waktu bisa menghilang dan menjadi penipuan.

Meski mengaku legal karena memiliki perijinan pendirian usaha, namun selama tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka aplikasi yang melakukan penimbunan uang masyarakat termasuk ilegal.

Resiko menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian tetap mengancam bagi pengguna aplikasi ponzi termasuk aplikasi Kantar ini. Jika ingin tetap melakukan investasi di aplikasi ini, usahakan jangan deposit dalam jumlah besar, namun ambil level terendah saja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan