JABAR EKSPRES – Pencairan dobel dana bansos untuk penerima manfaat PKH dan BPNT yang belum menerima bantuan sejak Juli 2024. Dengan perubahan mekanisme dari Kantor Pos ke bank, pemerintah berupaya memastikan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapat hak mereka, meskipun terjadi beberapa kendala di lapangan.
KPM Bansos PKH dan BPNT Dijanjikan Cairkan Dana Dobel, Benarkah?
Jakarta — Perubahan mekanisme penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari Kantor Pos ke bank penyalur masih menimbulkan sejumlah tantangan. Beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilaporkan belum menerima bantuan sejak Juli 2024. Hal ini memunculkan kabar bahwa bantuan tersebut akan dicairkan secara dobel.
Namun, masyarakat juga diminta untuk bersabar mengingat prosesnya membutuhkan waktu lebih lama karena adanya verifikasi data. Salah satu KPM yang belum menerima bantuan, Ibu Lina, menyampaikan, “Saya belum terima bantuan dari bulan Juli, tapi diberitahu nanti bisa cair sekaligus. Saya harap secepatnya karena kebutuhan juga meningkat.”
Baca Juga:Partisipasi PAFI Tual Dalam Dunia Kesehatan dan Kesejahteraan MasyarakatPAFI Solo Aktif Edukasi Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja
Verifikasi dan Burekol KKS serta Buku Tabungan
Proses ini melibatkan mekanisme burekol (bureau of reconciliation) yang menjadi langkah penting dalam penyaluran bantuan melalui bank. Banyak KPM yang belum mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau buku tabungan karena kendala teknis pada tahap ini. Burekol membantu memastikan bahwa setiap dana yang diterima sesuai dengan hak yang semestinya dan tidak tumpang tindih dengan bantuan lainnya.
