Jadwal Pencairan Program Indonesia Pintar atau PIP Termin 3 November 2024, Catat Ya!

JABAR EKSPRES – Para pelajar dari keluarga kurang mampu kembali mendapat kabar baik. Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar atau PIP termin 3 akan mencairkan bantuan tunai pendidikan termin ketiga bagi siswa SD, SMP, dan SMA pada November 2024 ini. PIP adalah salah satu program unggulan yang dirancang agar siswa-siswa yang berasal dari keluarga prasejahtera tetap bisa bersekolah tanpa terbebani biaya.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan bagian dari program ini, yang telah diluncurkan sejak 2015. Program ini bertujuan mengurangi angka putus sekolah serta mendukung para pelajar agar bisa mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. PIP menyasar anak-anak yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Program PIP memberikan bantuan pendidikan untuk anak-anak usia sekolah dari jenjang SD hingga SMA/SMK. Berikut adalah kriteria penerima PIP:

  1. Anak dari keluarga pemegang KKS.
  2. Siswa dari keluarga penerima PKH.
  3. Anak yang terdaftar dalam DTKS.
  4. Anak dari keluarga terdampak bencana alam atau sosial.
  5. Anak yatim, piatu, atau yang berada dalam panti asuhan.

BACA JUGA: Lumayan Perharinya Bisa Dapetin Saldo Rp100.000 Gratis dari Aplikasi Readward Cair Langsung ke DANA

Dengan bantuan dana PIP ini, siswa penerima bisa membelanjakan uang tersebut untuk kebutuhan sekolah seperti buku, seragam, atau perlengkapan sekolah lainnya.

Jadwal dan Jumlah Pencairan Dana PIP

Bantuan PIP dicairkan sebanyak empat kali setahun, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober. Untuk termin ketiga yang cair pada November ini, siswa yang belum mencairkan dana pada termin sebelumnya diharapkan segera melakukannya sebelum masa pencairan berakhir.

Berikut besaran bantuan dana PIP per tahun sesuai jenjang pendidikan:

  • SD/MI/sederajat: Rp 450.000
  • SMP/MTs/sederajat: Rp 750.000
  • SMA/MA/SMK/sederajat: Rp 1.000.000

Dana bantuan ini dapat diambil secara bertahap sesuai jadwal pencairan yang ditentukan oleh sekolah atau instansi terkait.

Cara Mengecek Status Penerima PIP

Bagi siswa atau orang tua yang ingin mengetahui status penerimaan PIP, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi PIP dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan