Bansos KLJ Tahap 4 Sudah Cair 1 November 2024? Begini Cara Agar Terdaftar Sebagai Penerima

JABAR EKSPRES – Informasi terbaru tentang pencairan Bansos KLJ tahap 4 yang belum cair dan panduan lengkap untuk mengecek status penerimaan. Cari tahu juga solusi dan dokumen yang perlu disiapkan jika nama Anda tiba-tiba terhapus dari daftar penerima.

Bantuan Sosial (Bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 4 untuk bulan Oktober 2024 masih dinantikan banyak penerima manfaat di DKI Jakarta. Program ini menjadi penopang hidup para lansia kurang mampu yang membutuhkan dukungan finansial. Meski kabar pencairan ini ditunggu-tunggu, nyatanya hingga saat ini, belum ada tanda-tanda dana KLJ tahap 4 sudah cair.

Pihak Dinas Sosial DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa pencairan dana KLJ tahap 4 memang belum dimulai. Masyarakat diimbau untuk memantau laman resmi atau akun media sosial Dinas Sosial DKI Jakarta di Instagram guna mendapatkan informasi terkini tentang jadwal pencairan. Langkah ini untuk memastikan seluruh penerima menerima informasi yang akurat langsung dari sumber resminya.

Cara Cek Penerimaan KLJ dengan NIK KTP

Bagi warga yang ingin memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima KLJ tahap 4, Dinas Sosial DKI Jakarta telah menyediakan metode pengecekan daring yang mudah dan praktis. Dengan menggunakan NIK KTP, warga dapat mengakses situs atau aplikasi resmi yang disediakan oleh Dinas Sosial. Berikut adalah langkah-langkah pengecekannya:

  1. Kunjungi situs atau aplikasi resmi Dinas Sosial DKI Jakarta.
  2. Masukkan NIK KTP pada kolom yang disediakan.
  3. Klik tombol “Cek Status” untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan petunjuk lebih lanjut mengenai pencairan dana. Namun, bagi yang belum terdaftar, Anda dapat menghubungi kelurahan atau Dinas Sosial untuk memperoleh informasi lebih detail.

Baca Juga: Update Pencairan Bansos PKH BPNT Hari Ini 1 November 2024, Cek Disini Untuk Golongan Penerimanya

Langkah Sanggahan Jika Nama Anda Dihapus dari Daftar Penerima

Dalam beberapa kasus, ada penerima KLJ yang merasa memenuhi syarat tetapi namanya terhapus dari daftar. Anda tidak perlu khawatir, karena Dinas Sosial menyediakan opsi sanggahan. Sanggahan ini bisa diajukan di kelurahan dengan membawa dokumen pendukung sesuai alasan ketidaklayakan yang tercantum.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan