JABAR EKSPRES – Berikut adalah cara memeriksa legalitas aplikasi SAI Robot yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Apakah aplikasi penghasil uang ini merupakan penipuan atau tidak?
Aplikasi SAI Robot mengklaim sebagai aplikasi investasi berbasis kecerdasan buatan yang menjanjikan peningkatan keuntungan melalui platformnya dengan cepat.
Aplikasi ini menawarkan keuntungan tinggi melalui teknologi robotik dan kecerdasan buatan yang menarik perhatian banyak orang karena janji pengembalian investasi yang sangat cepat dan besar.
Namun, baru-baru ini beberapa anggota SAI Robot mulai bersuara di media sosial, mereka menemukan tanda-tanda bahwa aplikasi ini berpotensi scam dan mungkin tidak akan beroperasi lagi.
Beberapa pengguna melaporkan masalah saat mencoba menarik dana yang seharusnya dapat dilakukan secara rutin. Kondisi ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan anggota.
Di tengah kekhawatiran tersebut, ada cara untuk mengecek legalitas aplikasi investasi apakah resmi atau penipuan seperti berikut ini.
Menurut informasi dari OJK, bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi mencurigakan atau diduga ilegal, serta menjanjikan imbal hasil yang tidak realistis, disarankan untuk melaporkannya kepada OJK.
BACA JUGA: Dugaan SCAM SAI Robot, Kenali 5 Ciri Aplikasi Investasi Aman Agar Tak Rugi
Cara Cek Legalitas Investasi melalui OJK
Pernah menerima tawaran investasi yang mengklaim sudah berizin OJK? Sebelum melanjutkan investasinya, pastikan untuk memverifikasi keaslian izin tersebut, Anda bisa menghubungi OJK melalui:
- Telepon: 157
- WhatsApp: 081 157 157 157
- Email: [email protected] atau [email protected]
BACA JUGA : Gencar Promo 60 Hari, Benarkah Aplikasi Penghasil Uang SAI Robot Pertanda SCAM?
Cara Cek Aplikasi Terdaftar PSE Kominfo
PSE Kominfo menjadi sangat penting bagi usaha yang memiliki website atau aplikasi untuk penggunaan produk mereka. Dengan mendaftarkan PSE di Kominfo, pengusaha turut berkontribusi dalam menjaga ruang digital di Indonesia.
Selain itu, keberadaan PSE juga memungkinkan integrasi dan konektivitas antara platform digital perusahaan dengan sistem yang dikelola oleh Kominfo.
Dengan memiliki tanda daftar PSE, perusahaan atau badan usaha telah mematuhi hukum yang berlaku dan terhindar dari pemblokiran oleh Kementerian Kominfo.