JABAR EKSPRES – Komplotan pelaku penipuan daring dalam jaringan asal China yang beberapa waktu telah diungkap jajaran Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dideportasi imigrasi Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Komplotan pelaku penipuan dalam jaringan (daring) yang menyasar korban di negara China itu sewa sebuah rumah untuk digunakan sebagai kantor di Surabaya dan diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.
‘’Jumlahnya ada sembilan orang warga negara asing asal China. Proses hukum mereka nantinya akan digelar di negara China,’’ kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak, Surabaya, I Gusti Bagus M. Ibrahiem dikutip dari ANTARA, Jumat (25/10).
BACA JUGA: Farhan Punya Jurus Jitu Majukan UMKM dengan Bentuk Inkubator Bisnis
Ibrahiem memastikan Kedutaan Besar Republik Rakyat China di Indonesia sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian di negaranya untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap para pelaku yang saat ini dilakukan proses deportasi tersebut.
‘’Karena mereka ini dalam melakukan penipuan daring dengan menyasar korban warga negara China. Jadi, pihak kedutaan besar sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian di negaranya untuk menindaklanjuti proses hukum sembilan orang pelaku ini,’’ ujar Ibrahiem.
Diketahui, 9 WNA China diketahui sebelumnya telah beberapa kali keluar masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan yang diduga telah disalahgunakan untuk melakukan aktivitas penipuan daring.
BACA JUGA: Martin Ungkap Siap Raih Podium di GP Thailand untuk Pertahankan Posisi Puncak Klasemen
‘’Kami memastikan bersamaan dengan sanksi deportasi, seluruhnay telah masuk daftar pencegahan dan penangkalan atau cekal,’’ kata Ibrahiem.