Diketahui makam tersebut memang sudah ada sebelum warga pondok village melakukan pembelian ataupun penawaran dari pihak developer kepada warga untuk membeli rumah disini.
Lebih lanjut kata Dita, kesalahan developer tidak menyampaikan tentang keberadaan dari makam disini, seharusnya pihak developer menyampaikan apabila memang ada keberadaan makam.
“Karena seperti yang tadi kita temukan di dalam pemeriksaan setempat ditemukan dengan batu nisan 2018,” ucapnya.
Baca Juga:Fraksi PDIP Kritisi Rancangan APBD 2025, Pemprov Perlu Langkah Kongkrit Genjot PendapatanPeran Kades Dinilai Krusial, Eni Sumarni Lakukan Penelitian Disertasi Terkait Polemik di Tingkat Desa
“Saya gatau ya meninggal 2018 lalu baru dikuburkan 2020 saya gatau itu, yang pasti kita berpatokan dengan adanya batu nisan yang tertulis 2018, berarti dimakamkan tahun 2018,” tambahnya.
Ia menjelaskan, jika hal tersebut disampaikan terlebih dahulu mungkin warga akan berpikir atau seperti apa, sehingga tidak akan jadi beli seperti tadi yang disampaikan.
“Karena diketahui, ketika itu disampaikan satu pemukibersebelahan dengan pemakaman pasti nilai jualnya o⁰, dan kenyamanan. Secara kenyamanan juga warga pondok vilage sendiri aga sedikit terganggu,”imbunya.
Sementara itu, secara struktural sesuai dengan HIR pihaknya sudah melakukan komunikasi dalam bentuk meditasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Cibinong namun masih tidak menemui titik temu.
“Karena memang bersikekeh dari pihak terduga membantah bahwa mereka tidak mengetahui adanya makam. Padahal lokasi makam hanya ga lebih dari 2-3 meter dari sini setelah tadi kita lihat langsung,”pungkasnya.
