Di Jawa Barat, secara keseluruhan luasan kawasan kumuh mencapai 8.778,85 hektare yang tersebar di 27 kabupaten/kota. Sementara itu, penataan kawasan kumuh yang menjadi kewenangan Pemprov Jabar, seluas 963,57 hektare. Selebihnya, dilaksanakan penataan kawasan kumuh oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Untuk penataan kawasan kumuh yang jadi kewenangan Pemprov, Disperkim merancang target tuntas kawasan kumuh selama 10 tahun, yang dimulai sejak tahun 2020. Pada periode 2020-2023, pengurangan luasan kumuh, ditetapkan target kumulatif seluas 106,55 hektare.
Kabar baiknya, realisasi pengurangan luasan kumuh kumulatif selama tiga tahun itu, tercapai 176,80 hektare atau 18,35 persen. Dan, hingga tahun 2023, luasan kumuh yang penataanya menjadi kewenangan Pemprov Jabar, tersisa 786,77 hektare atau 81,65 persen.
Disperkim Jabar juga berkolaborasi bersama pemerintah daerah kabupaten/kota, merancang target penataan kawasan kumuh tuntas di tahun 2030. Salah satu perwujudannya, beberapa waktu lalu, Disperkim Jabar bersama Pemerintah Kabupaten/kota melaksanakan deklarasi penanganan kawasan pemukiman kumuh Jawa Barat menuju nol kumuh tahun 2030.
Dan, berdasarkan data tahun 2023, tercatat pengurangan luasan kawasan kumuh di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat seluas 2.439,08 hektare, dari luasan kumuh awal 8.778,85 hektare di tahun 2020. Artinya, selama tiga tahun terdapat penurunan kawasan kumuh di Jawa Barat sebesar 27,8 persen. Atau, tersisa 6.340,05 hektare luasan kumuh di tahun 2023.
BACA JUGA: Setengah dari Total Anggota DPRD Banjar Absen Saat Cek Urin Narkoba
“Adapun luasan kumuh yang penataannya menjadi kewenangan Pemprov dan harus ditangani selanjutnya, sebesar 786,77 hektare atau 81,65 persen dari total kumuh awal 963,57 hektare,” beber Indra Maha.
Dan, untuk program tahun 2024, Disperkim Jabar menargetkan pengurangan kawasan kumuh, seluas 64,24 hektare. Dengan sasaran lokasi di enam kabupaten/kota. Yakni, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kota Tasikmalaya, Kota Cirebon.
Di Kabupaten Garut, penataan kawasan kumuh menyasar empat kegiatan. Yakni, pekerjaan instalasi pengolahan air limbah, pekerjaan jalan dan drainase serta sarana air bersih di kawasan Kota Wetan Kabupaten Garut.
Sedangkan di Kabupaten Subang, penataan kawasan kumuh meliputi, pekerjaan sanitasi dan pengelolaan air limbah, pembangunan jalan lingkungan dan drainase di Desa Pamanukan.