Ketiga hakim tersebut ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu siang. Sedangkan tersangka LR ditangkap di Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.
Atas perbuatannya, tersangka hakim ED, M dan HH dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, selaku penerima suap.
Sementara pengacara LR selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 jo. Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya untuk mempermudah penyedikan, sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Diketahui, Ronald Tannur adalah putra anggota DPR nonaktif Edward Tannur, dan divonis bebas dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.