Qohar menduga uang-uang ditemukan di properti para hakim berasal dari pengacara Ronnald Tannur yaitu tersangka LR.
‘’Itu dibuktikan dengan bagaimana dia transaksi tukar uang asing, bagaimana catatan yang ada, serta bagaimana barang bukti elektronik yang ada di sana,’’ kata Qohar.
BACA JUGA: Gemini Live Sekarang Bisa Melakukan Percakapan dalam Bahasa Indonesia, Ini Cara Pakainya!
Adapun informasi detail terkait uang-uang tersebut, ia memastikan bahwa penyidik akan segera mengungkapkannya kepada publik lantaran masih didalami.
‘’Kami sudah dapat bukti yang cukup untuk uangnya dari siapa, kemudian diberikan kepada siapa, dan aliran uangnya siapa saja. Sabar. Nanti pada saatnya akan kami buka,’’ ujarnya.
Diketahui, 4 tersangka ini diduga terlibat dalam tindak suap atau gratifikasi dalam vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
BACA JUGA: KPU Ciamis dan IJTI Galuh Raya Gaungkan The Power of Emak-emak Dalam Pilkada Tahun 2024
‘’Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,’’ kata Qohar.
Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka ini yaitu hakim ED, M dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, untuk pengacara Ronald Tannur yaitu LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Listra Unpar Kembali Ukir Prestasi Lewat Misi Budaya di Korea Selatan
Untuk mempermudah penyelidikan, ketiga hakim sudah ditahan di Rutan Surabya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.