JABAR EKSPRES – Kementerian Sosial mengeluarkan surat percepatan pencairan bantuan PKH dan BPNT untuk memastikan Keluarga Penerima Manfaat segera memanfaatkan bantuan sebelum tenggat waktu akhir Oktober 2024.
Pekan terakhir Oktober 2024 menjadi kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Surat dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang dirilis pada 22 Oktober 2024 menginstruksikan percepatan pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta percepatan distribusi buku tabungan dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Melansir dari youtube @infobansos kemensos menegaskan pentingnya para KPM yang sudah memiliki dana bantuan di rekening mereka untuk segera melakukan transaksi. Bagi KPM yang belum menerima buku tabungan dan KKS, mereka diharapkan segera berkoordinasi dengan bank penyalur agar bantuan dapat dicairkan sebelum 31 Oktober 2024.
KPM Wajib Segera Bertransaksi
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi penyaluran PKH periode Juli-Agustus 2024. Kemensos menemukan bahwa hingga 14 Oktober 2024, sebanyak 25.965 KPM belum melakukan transaksi. Oleh karena itu, pendamping PKH diminta untuk terjun langsung memantau dan memastikan KPM yang belum bertransaksi segera memanfaatkan bantuan yang telah tersedia di rekening mereka.
KPM yang sudah menerima bantuan PKH dan BPNT juga diminta untuk memanfaatkan bantuan tersebut tepat waktu, mengingat batas waktu percepatan pencairan adalah hingga 31 Oktober 2024.
Bantuan Beralih ke KKS
Khusus untuk KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos, kini proses penyaluran bantuan akan beralih menggunakan KKS. Kemensos sedang bekerja sama dengan beberapa bank, seperti Bank Mandiri, untuk mendistribusikan kartu ATM Merah Putih kepada KPM yang terdampak perubahan metode penyaluran ini. Diperkirakan, bantuan akan cair secara bertahap pada akhir Oktober hingga awal November 2024.
KPM yang baru menerima KKS diimbau untuk bersabar dalam menunggu proses distribusi kartu, yang saat ini masih dalam tahap migrasi. Meski demikian, bagi KPM yang sudah lama menggunakan KKS, penyaluran bantuan untuk periode November-Desember 2024 akan dilakukan sesuai jadwal, dengan pengesahan data penerima yang dijadwalkan pada awal November.
Kelompok KPM yang Tidak Layak Menerima Bantuan