Selanjutnya, rekayasa lelang proyek tersebut dilakukan dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang diisyaratkan pada lelang.
Kemudian, merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang bisa melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.