JABAR EKSPRES – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi bersama Dewan Pengupahan Kota Cimahi akan segera membahas Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Cimahi, Febie Perdana, menyatakan bahwa meskipun formulasi penghitungan upah belum diketahui, pihaknya akan segera memulai pembahasan terkait UMK tersebut.
“Kita masih menunggu dari Kemenaker terkait penetapan upah tahun depan. Terutama soal formulasinya,” tambahnya.
Baca Juga:Resmi Dilantik! Musisi Yovie Widianto Kini Jadi Staf Khusus PresidenMelli Darsa Gagas Program Edukasi Pranikah untuk Tekan Angka Perceraian di Kota Bogor
Febie juga menegaskan bahwa mayoritas dari 135 perusahaan di Kota Cimahi mematuhi aturan pembayaran upah sesuai dengan ketetapan. Namun, masih ada beberapa yang belum sesuai dengan UMK karena berbagai alasan, seperti kekurangan pesanan.
Febie menambahkan bahwa kondisi perusahaan di Kota Cimahi saat ini sedang terdampak oleh kondisi ekonomi global yang mempengaruhi jumlah pesanan.
