JABAR EKSPRES – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi bersama Dewan Pengupahan Kota Cimahi akan segera membahas Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Cimahi, Febie Perdana, menyatakan bahwa meskipun formulasi penghitungan upah belum diketahui, pihaknya akan segera memulai pembahasan terkait UMK tersebut.
“Nanti kita mulai lakukan pembahasan terkait UMK ini bersama Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha,” ujar Febie saat ditemui, Selasa (22/10/24).
BACA JUGA: Resmi Dilantik! Musisi Yovie Widianto Kini Jadi Staf Khusus Presiden
Febie mengakui bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI terkait penetapan UMK tahun 2024. Setelah formulasi ditetapkan, mereka akan segera melakukan penghitungan bersama Dewan Pengupahan.
“Kita masih menunggu dari Kemenaker terkait penetapan upah tahun depan. Terutama soal formulasinya,” tambahnya.
Selain itu, Febie menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan simulasi penghitungan UMK Cimahi 2025 dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Formulasi tersebut mencakup tiga variabel, yaitu Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), inflasi, dan indeks tertentu yang digambarkan dengan alfa atau “a.”
BACA JUGA: Deretan Stok Hp Murah 2024 di Jawa Tengah, Harga Terjangkau dan Garansi 8 Hari
“Kita akan lakukan simulasi penghitungan upah, tapi hanya simulasi saja karena kita masih menunggu aturan resmi dari Kemenaker,” jelasnya.
Febie juga menegaskan bahwa mayoritas dari 135 perusahaan di Kota Cimahi mematuhi aturan pembayaran upah sesuai dengan ketetapan. Namun, masih ada beberapa yang belum sesuai dengan UMK karena berbagai alasan, seperti kekurangan pesanan.
“Kepatuhan rata-rata sudah bagus. Hanya saja memang beberapa perusahaan sedang kekurangan order, sehingga pembayaran dihitung sesuai dengan jumlah pekerja yang masuk,” ujarnya.
BACA JUGA: Melli Darsa Gagas Program Edukasi Pranikah untuk Tekan Angka Perceraian di Kota Bogor
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, UMK Kota Cimahi tahun 2024 naik sebesar 3,24 persen atau Rp113.786,75, dari Rp 3.514.093,25 menjadi Rp3.627.880.
Febie menambahkan bahwa kondisi perusahaan di Kota Cimahi saat ini sedang terdampak oleh kondisi ekonomi global yang mempengaruhi jumlah pesanan.