KPK Ingatkan Pejabat Kabinet Merah Putih Segera Serahkan LHKPN

LHKPN
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih, untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin (21/10/2024).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020. Setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN-nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejal pengangkatan pertama atau dilantik.

Karenanya, anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, mengingatkan hal tersebut. “Bagi Menteri dan wakil Menteri yang dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode Tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN nya sesuai jangka waktu tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:Hadirkan 15 Ahli di Sidang Dugaan Korupsi Timah Harvey, JPU: Ini Terkait Penghitungan Kerugian NegaraDandan Garansi Toilet Bersih dan Sehat jika Pimpin Bandung

Selain itu, penyampaian LHKPN juga dapat dilakukan secara daring melalui https://elhkpn.kpk.go.id.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah melantik sebanyak 48 menteri dan 55 wakil Menteri dalam susunan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Serta lima pejabat setingkat Menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10).

Adapun seluruh pejabat Kabinet Merah Putih turut mengucap sumpah jabatan dalam pelantikan tersebut.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian bunyi sumpah tersebut.

0 Komentar