JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih, untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin (21/10/2024).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020. Setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN-nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejal pengangkatan pertama atau dilantik.
Karenanya, anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, mengingatkan hal tersebut. “Bagi Menteri dan wakil Menteri yang dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode Tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN nya sesuai jangka waktu tersebut,” ujarnya.
Adapun bagi Menteri dan wakil Menteri yang telah lapor LHKPN pada 2024, agar melampirkan LHKPN kembali pada periode pelaporan tahun 2025.
BACA JUGA:Prabowo Subianto Umumkan Susunan Kabinet Merah-Putih, Ini Daftar Lengkapnya
Sebagai upaya mendukung kemudahan pelaporan harta kekayaan tersebut, kata Budi, KPK terbuka untuk membantu dan mendampingi penyampaian LHKPN jika mengalami kendala dalam pengisiannya.
Selain itu, penyampaian LHKPN juga dapat dilakukan secara daring melalui https://elhkpn.kpk.go.id.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah melantik sebanyak 48 menteri dan 55 wakil Menteri dalam susunan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Serta lima pejabat setingkat Menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10).
Pelantikan jajaran menteri berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.
Sementara pelantikan jajaran wakil menteri didasari atas Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor Keppres Nomor 73M/2024 Tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 yang diteken Prabowo per 20 Oktober 2024.
Adapun seluruh pejabat Kabinet Merah Putih turut mengucap sumpah jabatan dalam pelantikan tersebut.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian bunyi sumpah tersebut.