JABAR EKSPRES – Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi jadwal SIM keliling Jakarta hari Selasa, 22 Oktober 2024, simak artikel ini hingga akhir.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berikut adalah lokasi-lokasi gerai SIM Keliling yang bisa Anda kunjungi:
– Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
– Jakarta Utara: LTC Glodok
– Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
– Jakarta Barat: Mall Citraland
– Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan Dokumen yang Harus Dibawa
Untuk memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan dan dibawa oleh pemohon, yaitu:
1. KTP Asli beserta fotokopi
2. SIM Asli beserta fotokopi
Baca Juga:Sinopsis Film Street Kings, Kisah Polisi Los Angeles Mengetahui Kebenaran yang Kelam di KepolisianSinopsis Film John Wick: Chapter 2, Aksi Keanu Reeves dalam Menyelesaikan Tugas
3. Formulir permohonan perpanjangan SIM (formulir ini biasanya disediakan di lokasi layanan)
4. Hasil tes kesehatan yang dapat dilakukan langsung di lokasi gerai SIM Keliling
– SIM A: Rp80.000
– SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan yang biasanya dibayarkan di lokasi gerai.
Memperpanjang masa berlaku SIM sangat penting untuk memastikan bahwa Anda tetap dapat berkendara dengan legal di jalan.
