JABAR EKSPRES – Aktris sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi mengaku pernah menerima uang Rp3,15 miliar dari rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE), money changer milik terdakwa Helena Lim, pada 2019.
Hal ini diakui Sandra pada kesaksiannya dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi timah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/10/2024).
Sandra menyebut uang tersebut berasal dari suaminya, untuk melunasi rumah kediamannya di The Pakubuwono House, Jakarta. “Itu dari suami saya untuk pelunasan rumah, berasal dari rekening dengan nama itu,” ujarnya.
Adapun, kata dia, uang tersebut diterima dari rekening PT QSE ke rekening pribadinya, melalui transfer sebanyak tiga kali, yaitu Rp1,05 miliar, Rp1 miliar, dan Rp1,1 miliar.
Kendati begitu, ia bersikukuh bahwa uang tersebut merupakan uang pelunasan rumah yang diberikan suaminya, dan bukan merupakan utang Helena maupun PT QSE.
“Tidak ada utang dengan PT QSE,” kata dia.
Sandra Dewi bersakdi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022.
Kasus dugaan korupsi timah tersebut menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sebagai terdakwa.
BACA JUGA:Mengaku Tak Ikut Campur Pembelian Mobil Mewah, Sandra Dewi: Itu Uang Dia, Saya Tidak Tahu!
Sementara itu, dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSC) Helena Lim. Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun itu.
Selain itu, keduanya juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana yang diterimanya. Harvey diduga melakukan TPPU dari uang hasil korupsi timah dengan meneruskan ke rekening Sandra Dewi, untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi.
Adapun kebutuhan yang dimaksud antara lain pembayaran cicilan dan pelunasan rumah di The Pakubuwono House, Kebayoran Baru, Jakarta atas nama Sandra Dewi serta bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi, dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.