Selain itu, keduanya juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterimanya. Modusnya, Harvey menggunkan sebagaian uang biaya pengamanan peralatan processing (pengolahan) penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton, dari empat smelter swasta untuk kepentingan pribadinya.
Adapun keempat smelter dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN).