Was-Was Data Pribadi Bocor Usai Ikut Grapix AI? Ini 5 Cara Mengatasinya

5. Penyalahgunaan Bantuan Sosial

NIK dan KTP digunakan untuk mendata penerima bantuan sosial, seperti subsidi elpiji 3 kg. Oknum dapat menyalahgunakan ini dengan meminjam KTP orang lain untuk mendapatkan bantuan secara tidak sah.

BACA JUGA: Member Grapix AI, Cek 5 Cara Menyelamatkan Uang Anda dari Kerugian yang Lebih Besar

Cara Mengecek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol

1. Pengecekan Melalui SLIK OJK

Anda dapat memeriksa apakah KTP Anda digunakan untuk pinjaman online (pinjol) dengan mudah secara online. Siapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.

2. Pengecekan Offline

Jika lebih suka cara offline, Anda bisa datang langsung ke kantor OJK terdekat untuk memeriksa apakah KTP Anda telah disalahgunakan.

Cek NIK Dicatut Parpol atau Tidak

  • Untuk mengecek apakah NIK Anda dicatut sebagai anggota partai politik, kunjungi situs resmi https://infopemilu.kpu.go.id. Di sini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan fitur untuk melakukan pengecekan.
  • Jika nama Anda ternyata dicatut, Anda bisa melaporkannya melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

BACA JUGA: Status di Grapix AI Belum Berubah Jadi Pembayaran Usai 72 Jam, Benarkah Bisa Cair? Waspada!

5 Cara Melaporkan Pencurian Data Pribadi

Dilansir dari laman afpi.or.id, berikut adalah 5 cara melaporkan pencurian data pribadi yang dapat dilakukan oleh masyarakat jika mengalami hal tersebut:

1. Hubungi Call Center

Laporkan ke bank penerbit rekening jika data perbankan dicuri. Telepon call center dan kunjungi kantor cabang untuk pengecekan lebih lanjut.

2. Lapor ke E-commerce/Dompet Digital

Segera hubungi perusahaan jika saldo hilang. Isi formulir yang dikirim melalui email untuk pemulihan akun dan dana.

3. Lapor ke Polisi

Jika uang di rekening hilang atau ada transaksi tidak dikenal, laporkan ke polisi agar diusut sesuai UU No. 11 Tahun 2008 yang menjadi dasar penanganan kejahatan siber.

4. Lapor ke OJK dan AFPI

Laporkan pinjol ilegal atau penyebaran data ke OJK (telepon 157 atau [email protected]) dan AFPI (www.afpi.or.id klik di kolom pengaduan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan