JABAR EKSPRES – Bagi pemilik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang telah terdaftar, kini bisa mengklaim bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) termin 3 dengan total bantuan sebesar Rp1,8 juta.
Bantuan ini berbeda dari program bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
PIP sepenuhnya berada di bawah naungan Kemendikbudristek.
Penyaluran dana PIP termin 3 berlangsung dari Oktober hingga Desember 2024.
Proses pencairan bervariasi di setiap daerah, dengan beberapa wilayah memungkinkan siswa menarik dana melalui ATM Kartu Indonesia Pintar (KIP).
