Saksi Kasus Korupsi Timah Ungkap Harvey Moeis Beli Mobil Porsche Rp13,18 Miliar

JABAR EKSPRES – Eks Sales Manager PT Euroauto Trans Pratama Surabaya Erfan Putra Anugrah mengungkapkan bahwa terdakwa Harvey Moeis, pernah membeli mobil mewah Porsche 911 Speedster Caprio senilai Rp13,18 miliar.

Erfan yang dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi timah, mengatakan bahwa mobil mewah tersebut merupakan edisi terbatas di Indonesia. Dan Harvey membeli mobil mewah keluaran Jerman itu pada tahun 2020.

“Kalau di dunia, diproduksi 1.948 mobil. Kalau yang masuk Indonesia, setahu saya kurang dari lima mobil,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Meski tidak pernah bertemu secara langsung, Erfan mengaku mengetahui data pembelian Porsche oleh suami Sandra Dewi itu dari manajemen.

BACA JUGA:Akui Pinjamkan Rp10 Miliar untuk Suparta, Sandra Dewi: Uang Ini Punya Saya 100 Persen

Selain itu, ia menjelaskan bahwa Harvey membeli mobil edisi terbatas itu dengan pembayaran melalui transfer. Dilakukan secara bertahap sebanyak lima kali hingga lunas.

Adapun pembayaran tersebut dilakukan Harvey pada tanggal 12 Mei 2020 sebesar Rp2 miliar, 17 Juni 2020 sebesar Rp2 miliar, 4 Agustus 2020 sebesar Rp2 miliar, 2 September 2020 sebesar Rp3,63 miliar, dan pada tanggal 2 September 2020 sebesar Rp3,54 miliar.

“Ini semua sudah termasuk bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk surat tanda nomor kendaraan (STNK),” kata dia.

Kemudian, sambung dia, mobil tersebut dikirimkan dari Surabaya ke rumah Harvey di The Pakubuwono House Jakarta. Dengan menggunakan truk gandeng (towing).

BACA JUGA:Tarik Rp894 Juta dari Rekening Aspri, Sandra: untuk Kebutuhan Sehari-hari

Erfan hadir dan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah sepanjang tahun 2015-2022.

Kasus dugaan korupsi timah tersebut menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

Sementara itu, dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSC) Helena Lim. Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan