JABAR EKSPRES – Razia serentak yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, salah satunya Operasi Zebra Musi di wilayah Sumatera Selatan telah dilakukan sedari Senin, 14 Oktober 2024, razia ini memprioritaskan beberapa pelanggaran untuk para pengguna jalan. Untuk mengetahui informasi lengkapnya kamu bisa terus simak penjelasan di bawah ini.
Operasi Zebra Musi ini dijadwalkan mulai tanggal 14 – 27 Oktober 2024, razia ini dilakukan secara besar-besaran dan menyeluruh di berbagai daerah di Indonesia.
Selain tilang ETLE, Operasi Zebra Musi 2024 ini memberlakukan sistem tilang manual untuk para pelanggar lalu lintas.
BACA JUGA: Razia Operasi Zebra Krakatau 2024 di Wilayah Polda Lampung, Berikut Jadwal & Target Pelanggarannya
OPS Zebra Musi dilakukan dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.
Berikut beberapa pelanggaran yang ditetapkan dalam OPS Zebra Musi, di antaranya:
9 Target Operasi Zebra Musi Polda Sumatera Selatan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengemdi atau pengendara kendaraan di bawah umur
- Tidak menggunakan helm SNI
BACA JUGA: Ini Jadwal & Target OPERASI ZEBRA SAMRAT 2024 di Sulawesi Utara
- Pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang
- Berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol
- Pengemudi dan penumpang kendaraan tidak memakai safety belt
- Melawan arus serta melebihi batas kecepatan
- Kendaraan yang overload
- Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis