JABAR EKSPRES – Simak info terbaru mengenai pencairan dana bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 4 bulan Oktober 2024.
Pencairan dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) tahap ke-4 untuk bulan Oktober 2024 kini semakin jelas.
Menurut kabar terbaru, bansos untuk ketiga kelompok penerima ini diperkirakan akan cair bersamaan pada minggu ketiga atau keempat bulan Oktober 2024.
Informasi ini menjadi kabar baik bagi warga DKI Jakarta, terutama mereka yang dinyatakan sebagai penerima bansos.
Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ merupakan bagian dari program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu, khususnya kelompok lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
BACA JUGA: Grapix AI Terbukti Scam atau Terbukti Membayar? Member Kesulitan Lakukan WD!
Dana yang dicairkan melalui bansos ini dianggap sangat penting bagi penerima manfaat karena memberikan dukungan ekonomi bagi mereka yang paling membutuhkan.
Kriteria Penerima Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ
Meskipun bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ merupakan program dari Pemprov DKI, tidak semua warga DKI Jakarta berhak menerima bantuan ini.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa terdaftar sebagai penerima bantuan ini. Berikut adalah beberapa kriteria penerima bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Oktober 2024.
1. Warga DKI Jakarta: Penerima bantuan harus berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki KTP DKI.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): penerima harus terdaftar di DTKS yang telah melalui proses penetapan pada Februari 2022, November 2022, Januari 2024, dan Desember 2023.
3. Kategori Penerima:
– KLJ: Lansia berusia 60 tahun ke atas.
– KAJ: Anak berusia 0-6 tahun.
– KPDJ: Penyandang disabilitas yang terdaftar di Dinas Sosial DKI Jakarta.
4. Lolos verifikasi dan validasi: Penerima harus lolos verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) DKI Jakarta.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, warga berhak menerima bantuan yang disalurkan setiap triwulan melalui program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) dari Dinsos DKI Jakarta.