Ini Cara Cek Penerima Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 Oktober 2024, Mudah Banget!

JABAR EKSPRES – Pemprov DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan melalui program KLJ, KAJ, dan KPDJ. Pencairan bansos tahap 4 ini dijadwalkan pada Oktober 2024, dengan alokasi dana untuk tiga bulan sekaligus, yaitu Oktober, November, dan Desember.

Program bansos ini ditujukan untuk membantu lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dinas Sosial DKI Jakarta memperkirakan pencairan akan dimulai pada minggu kedua atau ketiga Oktober 2024. Meski jadwal resmi belum dirilis, peserta disarankan terus memantau informasi melalui Instagram @dinsosdkijakarta atau situs web resmi siladu.jakarta.go.id.

Pada pencairan tahap 4 ini, peserta berhak menerima dana untuk tiga bulan sekaligus. Mereka akan mendapatkan bantuan secara penuh dalam satu periode pencairan.

BACA JUGA: Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 Cair Oktober 2024, Ini Besaran Uangnya

Jumlah Dana yang Diterima

Peserta bansos akan menerima Rp300.000 per bulan. Karena kali ini mencakup tiga bulan, total dana yang diterima peserta mencapai Rp900.000 untuk Oktober, November, dan Desember 2024.

Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para penerima manfaat.

Siapa yang Berhak Menerima Bansos?

Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ diberikan kepada warga DKI Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu:

  1. Peserta harus memiliki KTP DKI Jakarta.
  2. Peserta harus terdaftar di DTKS, berdasarkan data dari Februari 2022 hingga Januari 2024.
  3. Kategori penerima:
    • KLJ untuk lansia berusia 60 tahun ke atas.
    • KAJ untuk anak-anak usia 0-6 tahun.
    • KPDJ untuk penyandang disabilitas yang terdaftar di Dinsos DKI Jakarta.
  4. Penerima harus lolos verifikasi dan validasi oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos).

Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen untuk mendukung kelompok rentan agar mereka dapat hidup lebih layak.

Bagi peserta yang ingin memantau jadwal pencairan atau memastikan status penerima, bisa mengeceknya secara berkala melalui kanal resmi Dinsos.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan