3 Pekan Tahapan Kampanye Berlangsung, Bawaslu Jabar Temukan 46 Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (Bawaslu Jabar), mengaku hingga pekan ke-3 kampanye, pihaknya telah berhasil menemukan sebanyak 46 dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar, Usep Agus Jawari mengatakan, hingga tanggal 12 Okober 2024 Kemarin, dari 46 dugaan pelanggaran tersebut, 34 diantaranya disampaikan ke Bawaslu kabupaten/Kota.

“Jadi bukan hanya ke (Bawaslu) provinsi saja, tetapi ke kabupaten/kota juga. Nah itu terdapat 34 dugaan pelanggaran (yang disampaikan). Lalu ada juga dari hasil pengawasan kami (provinsi), itu ditemukan 12 dugaan pelanggaran. Jadi totalnya itu ada 46 dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu,” ujarnya saat ditemui di Jalan Asia-afrika, Kota Bandung, Kamis (17/10/2024).

BACA JUGA:Bahlil Raih Gelar Doktor UI dalam Waktu 20 Bulan, Warganet: Metode dan Kerangka Teori Gak Nyambung!

Selain hal tersebut, Usep mengungkapkan, dari total laporan yang tercatat ini, hanya 29 dugaan yang teregister oleh bawaslu. Sisanya menurut dia, ada yang tidak teregister, masih dalam proses, hingga dikembalikan kepada pelapor untuk dilakukan perbaikan.

“Jadi yang teregister itu sebanyak 29 dugaan, tidak diregister 8 dugaan pelanggaran, masih dalam proses ada 4 dugaan pelanggaran, lalu 5 dugaannya lagi diminta perbaikan kepada pelapor,” katanya.

Sementara itu, disinggung soal tren pelanggarannya, Usep menyebut yang paling banyak ditemukan yakni menyangkut kepala desa. Dimana dalam laporan ini, kata dia terdapat 9 kepala desa yang diduga telah melanggar aturan pilkada serentak.

“Untuk tren dugaan pelanggarannya, ini pertama berkaitan dengan netralitas ASN. Itu 4 dugaan pelanggaran, yang kedua terkait dengan kepala desa terdapat 9 dugaan, kemudian money politik itu 8 dugaan, kampanye di tempat ibadah 3 dugaan, terus kampanye di tempat pendidikan ada 4 dugaan, kampanye melibatkan pihak yang dilarang mengikuti kampanye itu ada 2 dugaan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kementerian Keuangan Jawa Barat Salurkan Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Gempa Kertasari Bandung

Selain hal itu, Usep menambahkan masih ada beberapa pelanggaran lainnya yang juga tercatat oleh bawaslu seperti kampanye menggunakan fasilitas dan anggaran negara sebanyak 7 dugaan, pelanggaran kode etik 2 dugaan, menghalang-halangi kegiatan kampanye 1 dugaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan