Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 Cair Oktober 2024, Ini Besaran Uangnya

Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 Cair Oktober 2024, Ini Besaran Uangnya
Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 Cair Oktober 2024, Ini Besaran Uangnya./
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang membutuhkan melalui program KLJ, KAJ, dan KPDJ.

Penyaluran bansos tahap 4 ini dijadwalkan akan cair pada Oktober 2024, dengan alokasi untuk tiga bulan sekaligus, yaitu Oktober, November, dan Desember.

Bansos ini ditujukan untuk membantu lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga:Jadwal Bioskop Trans TV Malam ini 16 Oktober 2024, Tayang Film Enter the Fat DragonSinopsis Film Death Wish, Kisah Seorang Dokter Bedah Melakukan Balas Dendam

Pencairan bansos KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), dan KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta) tahap 4 ini diperkirakan akan mulai disalurkan pada minggu kedua atau ketiga bulan Oktober 2024.

Jadi, bagi peserta yang berhak, mereka akan menerima dana bantuan secara sekaligus pada periode tersebut.

Besaran Uang yang Diterima

Untuk tahap 4 ini, besaran dana yang diterima peserta adalah Rp300.000 per bulan.

Karena penyaluran kali ini mencakup tiga bulan, peserta akan mendapatkan total Rp900.000 untuk Oktober, November, dan Desember 2024.

Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang masuk dalam kategori penerima manfaat.

Kategori Penerima Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ

Tidak semua warga DKI Jakarta berhak menerima bantuan ini. Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Warga DKI Jakarta: Peserta harus memiliki KTP DKI Jakarta sebagai bukti bahwa mereka adalah penduduk sah Jakarta.

Baca Juga:INTI Group Garap Mega Proyek Kominfo, Targetkan Pemantau Frekuensi Radio Terbangun di 500 Lokasi pada Tahun 2029Implementasi K3 Berkelanjutan, PLN Icon Plus Borong 4 Penghargaan di IQSA 2024

2. Terdaftar di DTKS: Peserta harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan berdasarkan data yang diambil pada bulan Februari 2022, November 2022, Januari 2024, atau Desember 2023.

3. Kategori Penerima Bansos:

– Peserta KLJ: Lansia yang berusia 60 tahun ke atas.

0 Komentar