Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 Cair Oktober 2024, Ini Besaran Uangnya

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang membutuhkan melalui program KLJ, KAJ, dan KPDJ.

Penyaluran bansos tahap 4 ini dijadwalkan akan cair pada Oktober 2024, dengan alokasi untuk tiga bulan sekaligus, yaitu Oktober, November, dan Desember.

Bansos ini ditujukan untuk membantu lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pencairan bansos KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), dan KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta) tahap 4 ini diperkirakan akan mulai disalurkan pada minggu kedua atau ketiga bulan Oktober 2024.

Meskipun demikian, Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta belum merilis jadwal resmi. Oleh karena itu, peserta diimbau untuk terus memantau informasi terbaru melalui kanal resmi Dinsos, seperti Instagram @dinsosdkijakarta atau situs web resmi siladu.jakarta.go.id.

BACA JUGA: KLAIM LINK DANA Kaget Hari ini, Buruan Klik Rp100 Ribu Kuota Terbatas

Pencairan tahap 4 ini mencakup alokasi untuk tiga bulan sekaligus, yaitu Oktober, November, dan Desember.

Jadi, bagi peserta yang berhak, mereka akan menerima dana bantuan secara sekaligus pada periode tersebut.

Besaran Uang yang Diterima

Untuk tahap 4 ini, besaran dana yang diterima peserta adalah Rp300.000 per bulan.

Karena penyaluran kali ini mencakup tiga bulan, peserta akan mendapatkan total Rp900.000 untuk Oktober, November, dan Desember 2024.

Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang masuk dalam kategori penerima manfaat.

Kategori Penerima Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ

Tidak semua warga DKI Jakarta berhak menerima bantuan ini. Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Warga DKI Jakarta: Peserta harus memiliki KTP DKI Jakarta sebagai bukti bahwa mereka adalah penduduk sah Jakarta.

2. Terdaftar di DTKS: Peserta harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan berdasarkan data yang diambil pada bulan Februari 2022, November 2022, Januari 2024, atau Desember 2023.

3. Kategori Penerima Bansos:

– Peserta KLJ: Lansia yang berusia 60 tahun ke atas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan