JABAR EKSPRES – Telah dimulai Operasi Zebra Semeru Polrestabes Surabaya yang dilakukan mulai Senin, 14 Oktober 2024, razia ini memprioritaskan beberapa pelanggaran untuk para pengguna jalan. Untuk mengetahui informasi lengkapnya kamu bisa terus simak penjelasan di bawah ini.
Operasi Zebra Semeru ini dijadwalkan mulai tanggal 14 – 27 Oktober 2024, razia ini dilakukan secara besar-besaran dan menyeluruh di berbagai daerah.
Selain tilang ETLE, Operasi Zebra Semeru 2024 ini memberlakukan sistem tilang manual untuk para pelanggar lalu lintas.
BACA JUGA: 14 Target Razia Pada Operasi Zebra Jaya 2024 di Jakarta & Jabodetabek
Operasi Zebra Semeru 2024 ini dilakukan dalam mendukung suksesnya pelantikan Presiden/Wakil Presiden terpilih, serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.
Berikut ini terdapat 14 target operasi yang menjadi pelanggaran berlalu lintas yang perlu kamu hindari.
10 Target Operasi Zebra Semeru 2024
- Berboncengan lebih dari satu
- Pengendara Ranmor yang masih dibawah umur
- Pengendara roda 4 tidak menggunakan safety belt
- Pengemudi Ranmor dalam pengaruh alkohol
BACA JUGA: Jadwal Operasi Zebra Lodaya 2024, Ini 10 Sasaran Prioritas Pelanggarannya!
- Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Knalpot Brong)
- melebihi batas kecepatan
- Pengendara Roda 2 yang tidak menggunakan helm SNI
- Pengemudi menggunakan HP saat berkendara
- Melawan arus saat berkendara
- Menerobos lampu merah