Viral! Pemerasan dan Penganiayaan Pedagang di Pameungpeuk, Pelaku Berhasil Diamankan

Viral! Pemerasan dan Penganiayaan Kepada Pedagang di Pameungpeuk, Pelaku Berhasil Diamankan. Foto Istimewa
Viral! Pemerasan dan Penganiayaan Kepada Pedagang di Pameungpeuk, Pelaku Berhasil Diamankan. Foto Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Viral di media sosial, seorang pria diduga melakukan aksi pemalakan dan penganiayaan terhadap seorang pedagang di kawasan Desa Langosari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.

Aksi pria tersebut pun sempat terekam kamera CCTV, terduga pelaku yang mengenakan jaket hitam dengan celana pendek ini terus menerus memarahi pedagang tersebut.

Bahkan beberapa kali pria ini juga melakukan pemukulan ke pedagang tersebut hingga akhirnya pedagang itu pun hanya diam.

Baca Juga:Upaya Satpol PP Jabar terus Tegakan Aturan di Masa Kampanye Pilkada SerentakFakta Dibalik Tewasnya Pria Pencuri Talas di Kebun Milik Lansia di Sindangbarang Bogor, Ini Kata Polisi!

Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi membenarkan adanya kejadian tersebut yang terjadi pada Jumat (11/10) pukul 20.00 WIB.

Menurut Asep, kejadian itu berawal dari korban yang sedang berdagang kemudian didatangi oleh orang yang tidak dikenal mengenakan jaket kulit warna hitam.

“Awalnya meminta martabak telor setelahnya oleh korban dibuatkan dan dibungkus plastik tanpa dibungkus kotak martabak,” ujarnya.

Merasa tersinggung dengan perbuatan korban, pelaku pun langsung marah dan melakukan penganiayaan kepada korban

“Sehingga pelaku marah dan merasa tidak dihargai, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.

Setelah mendapat laporan dan bukti CCTV dari korban, jajaran unit Reskrim Polsek Pameungpeuk langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat diamankan.

“Pada hari Sabtu (12/10) sekitar jam 13.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku perampasan dengan ancaman. ketika dilakukan penangkapan para pelaku tidak melakukan perlawanan serta langsung dibawa dan diamankan oleh petugas ke Mapolsek Pameungpeuk,” ungkapnya.

Baca Juga:Meski TPAS Sarimukti Overload dan Kondisinya Krisis, Desa Cileunyi Wetan Bandung Tak TerdampakHegemoni Putra-Putri Cirebon Warnai Hari Ketiga DBL Bandung

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

0 Komentar