- Kunjungi situs http://ceklegalitas.bappebti.go.id/.
- Masukkan nama pelaku usaha dan pilih Cek Sekarang untuk melihat status pendaftaran.
- Kemudian akan muncul informasi apakah pelaku usaha yang dicek terdaftar atau tidak.
3. Cek Nama Perusahaan di Kominfo
Masyarakat perlu cek PSE untuk memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik yang mereka gunakan adalah resmi, terpercaya, dan memenuhi standar keamanan serta legalitas.
Hal ini membantu mencegah penipuan dan memastikan transaksi yang dilakukan aman dan bertanggung jawab.
- Akses situs PSE Kominfo di pse.kominfo.go.id.
- Pilih daftar SE Terdaftar, SE Dicabut, atau SE Diberhentikan Sementara untuk mengecek legalitas perusahaan.
Tips Investasi Aman
OJK memberikan tips untuk investasi aman, seperti mengenali profil investasi diri, memahami siapa regulator, memilih jenis dan produk sesuai kebutuhan, memperhatikan legalitas, dan membaca ketentuan produk dengan seksama seperti hak dan kewajiban konsumen, biaya hingga risikonya.
Jika masih ragu tentang tawaran investasi apakah aman atau tidak, masyarakat dapat mengecek lebih lanjut dengan menghubungi kontak regulator berikut:
- Otoritas Jasa Keuangan: 1500-655
- Kementerian Perdagangan: 021 3858 171
- Badan Koordinasi Penanaman Modal: 021 5252 008
- Kementerian Koperasi dan UKM: 021 520 436672
- Kementerian Komunikasi dan Informatika: 021 3452 841