KJP Plus Cair Oktober 2024, Ini Besaran Dana dan Syarat Penerima

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 untuk tahun 2024 pada bulan Oktober ini.

Program KJP Plus bertujuan membantu pelajar dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan dengan menyediakan bantuan biaya pendidikan untuk berbagai kebutuhan seperti alat tulis, seragam, buku, hingga transportasi.

Berdasarkan pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI), pencairan dana KJP Plus untuk bulan Oktober 2024 dimulai pada 4 Oktober.

Sebanyak 533.649 peserta didik dari jenjang SD hingga SMA/SMK, termasuk pendidikan non-formal, akan menerima bantuan ini.

BACA JUGA: Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Cair Oktober 2024, Ini Jadwal dan Besaran Dananya

Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @disdikdki pada 7 Oktober 2024.

Besaran Dana KJP Plus Oktober 2024

Dana KJP Plus yang dicairkan bervariasi tergantung jenjang pendidikan penerima, dengan rincian sebagai berikut:

1. Jenjang SD/MI (240.966 penerima):

– Biaya rutin: Rp135.000/bulan

– Biaya berkala: Rp115.000/bulan

– Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000/bulan

2. Jenjang SMP/MTs (152.854 penerima):

– Biaya rutin: Rp185.000/bulan

– Biaya berkala: Rp115.000/bulan

– Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp170.000/bulan

3. Jenjang SMA/MA (50.845 penerima):

– Biaya rutin: Rp235.000/bulan

– Biaya berkala: Rp185.000/bulan

– Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp290.000/bulan

4. Jenjang SMK (87.906 penerima):

– Biaya rutin: Rp235.000/bulan

– Biaya berkala: Rp215.000/bulan

– Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp240.000/bulan

5. Jenjang PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) (1.080 penerima):

– Biaya rutin: Rp185.000/bulan

– Biaya berkala: Rp115.000/bulan

BACA JUGA: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 Menjadi Gelombang Terakhir Dibuka Kapan?

Syarat Penerima KJP Plus Oktober 2024

Untuk menjadi penerima KJP Plus, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh siswa dan keluarga, di antaranya:

1. Warga DKI Jakarta: Calon penerima harus memiliki Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta yang sah.

2. Siswa Sekolah: Program ini diperuntukkan bagi siswa di satuan pendidikan formal (negeri maupun swasta) yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK, atau sederajat.

3. Keluarga Tidak Mampu: Siswa berasal dari keluarga kurang mampu, dibuktikan dengan data dalam Basis Data Terpadu (BDT) atau data kemiskinan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan