KJP Plus Cair Oktober 2024, Ini Besaran Dana dan Syarat Penerima

KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair, Cek Besaran Dana yang Didapat untuk Kebutuhan Sekolah
KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair, Cek Besaran Dana yang Didapat untuk Kebutuhan Sekolah
0 Komentar

4. Kartu Identitas Anak (KIA): Siswa wajib memiliki KIA atau e-KTP jika sudah berusia 17 tahun.

5. Terdaftar di Data Sekolah: Sekolah siswa harus memasukkan data calon penerima dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau sistem pendataan lain yang digunakan.

6. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain: Penerima KJP Plus tidak boleh sedang menerima bantuan pendidikan lain dari pemerintah pusat atau lembaga lainnya.

Baca Juga:Roadshow Honda DBL West Java Series, 3.500 Pelajar Diberikan Edukasi Safety RidingBansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Cair Oktober 2024, Ini Jadwal dan Besaran Dananya

Program KJP Plus ini diharapkan terus membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk terus mengakses pendidikan tanpa hambatan finansial.

Warga yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai pencairan dan syarat penerima dapat mengakses akun resmi Instagram @disdikdki atau menghubungi sekolah masing-masing.

0 Komentar