JABAR EKSPRES – Di balik rasa sumringah yang terpancar dari para penikmat bus telolet, terdapat potensi bahaya yang mengintai imbas pembunyian klakson berirama tersebut.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara menyebut, pembunyian klakson telolet dapat mengganggu efesiensi sistem rem utama sehingga menyebabkan pengereman menjadi blong.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tentang LLAJ dan PP 55 tahun 2012 tentang kendaraan lewat Pasal 69
menyatakan, bahwa ambang batas paling rendah maupun tinggi klakson yakni 83 hingga 118 desibel. Untuk telolet sendiri, angkanya melebihi ketentuan tersebut.
BACA JUGA: Warga Sekitar Al-Jabbar Terganggu Kebisingan Bus Telolet, Polisi Lakukan Tilang di tempat
Maka dari itu, lewat razia gabungan yang telah terlaksana pada hari ini, pihaknya berfokus pada pengecekan persyaratan teknis dan laik jalan bus. Pengecekan berfokus pada sistem pengereman serta penertiban penggunaan modul klakson telolet.
“Saya memeriksa mobil ini takut ada apa-apa di jalan. Saya dan rekan-rekan kepolisian memeriksa persyaratan teknis dan laik jalan agar selamat sampai tujuan,” katanya di salah satu bus yang tengah dilakukan pengecekan.
Dengan hal ini, sudah sepatutnya baik penumpang bus, penikmat klakson telolet, dan masyarakat bisa berhenti mernomalisasi pembunyian klason berirama tersebut. Sebab, potensi bahaya mengintai bermacam-macam khalayak.
BACA JUGA: Rudy Susmanto Dukung Atlet NPCI Bogor Menuju Peparnas 2024: Janji Apresiasi dan Motivasi Tinggi
Selain mengganggu, juga belum terdapat nilai positif dari kegiatan tersebut. Meskipun memang apabila di gagas dengan baik, bisa memberikan nilai manfaat bagi penikmatnya.
Asep mengungkapkan, pihaknya tak hanya melakukan penilangan kepada pengemudi bus. Diakuinya, sanksi pencabutan modul pun dilakukan apabila bus-bus tersebut terbukti melanggar.
“Petugas memberi sanksi tilang dan pencabutan modul klakson bagi yang melanggar,” pungkasnya. (Dam)