Tahapan Seleksi PPPK 2024, Ada Nilai Passing Grade? Cek Berikut Ini

JABAR EKSPRES – Simak tahapan seleksi PPPK 2024 berikut ini, berapa nilai passing grade untuk setiap ujiannya?

Menteri Anas menyatakan bahwa seleksi PPPK tahun 2024 akan difokuskan pada penataan pegawai non-ASN, sehingga seluruh formasi PPPK akan diperuntukkan bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

Ia menjelaskan Seleksi PPPK tahun 2024 akan dilaksanakan dengan menggunakan computer assisted test (CAT), dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.

“Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik,” jelasnya seperti dikutip dari laman Menpan.go.id.

Tahapan Seleksi PPPK 2024

Perlu diketahui, tahapan seleksi PPPK 2024 hanya terdiri dari dua tahap, yaitu:

  1. Seleksi administrasi
  2. Seleksi kompetensi

Seleksi kompetensi bertujuan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Setelah itu, akan ada wawancara, yang dilakukan secara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas peserta.

Prioritas kelulusan untuk seleksi PPPK tahun 2024 akan diberikan secara berurutan kepada pelamar prioritas; eks THK-II sesuai database BKN; non-ASN yang terdata di database BKN; serta non-ASN yang saat ini bekerja di instansi pemerintah.

BACA JUGA: LINK Cek Terdata sebagai Non ASN di Database BKN, Ketahui Pelamar Prioritas PPPK 2024 atau Tidak, Ini Caranya

Sebagai informasi, pendaftaran Seleksi PPPK diumumkan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Jadwal PPPK 2024 Periode I

  • Dibuka 1-20 Oktober 2024
  • Bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Jadwal PPPK 2024 Periode II

  • Dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024
  • Untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah)

BACA JUGA: Siapa Saja yang Bisa Daftar PPPK 2024 di Periode 1 dan 2? Ini Info dan Jadwalnya

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan