JABAR EKSPRES – Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali hadir sebagai angin segar bagi masyarakat DKI Jakarta, terutama di bulan Oktober 2024. Program bantuan pendidikan ini selalu dinanti oleh para siswa-siswi yang membutuhkan, karena sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.
Mulai dari buku, seragam, hingga perlengkapan sekolah lainnya dapat terbeli berkat bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan.
Menurut informasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dana KJP Plus Oktober 2024 akan mulai dicairkan pada pertengahan bulan, yaitu pada minggu kedua.
Baca juga : Ini Solusi Mengatasi Pembatalan Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2
Pencairan dilakukan secara bertahap agar prosesnya berjalan lancar dan semua penerima bisa mendapatkan hak mereka tepat waktu. Dana tersebut akan langsung dikirimkan ke rekening penerima melalui Bank DKI, sehingga siswa dan keluarga bisa segera memanfaatkannya.
Berikut adalah jadwal pencairan KJP Plus Oktober 2024:
- Minggu kedua Oktober 2024: Pencairan untuk siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
- Minggu ketiga Oktober 2024: Pencairan untuk siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Agar pencairan berjalan lancar, penerima diimbau untuk memperbarui data pribadi dan informasi rekening di aplikasi JakOne Mobile atau melalui sekolah masing-masing.
Syarat Penerima KJP Plus 2024
Tidak semua siswa berhak menerima bantuan ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memastikan bantuan tepat sasaran, antara lain:
- Berasal dari Keluarga Tidak Mampu
Penerima KJP Plus harus berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang tidak mampu. Hal ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau surat keterangan tidak mampu dari RT/RW setempat.
- Terdaftar sebagai Warga DKI Jakarta
Penerima wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta, sebab KJP Plus ini hanya diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar di Sekolah di DKI Jakarta
Bantuan KJP Plus hanya diberikan kepada siswa yang terdaftar di sekolah negeri atau swasta yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Baca juga : Dana KJP Plus Tahap I Gelombang II 2024 Sudah Cair, Ini Jumlah yang Diterima Peserta