JABAR EKSPRES – Masalah parkir liar dinilai menghambat pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir. Lantas saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung tengah fokus menuntaskan masalah tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara memastikan, sejumlah langkah antisipasi sudah dilakukan untuk menertibkan masalah parkir liar. Diantaranya melakukan derek paksa kendaraan yang parkir sembarangan.
“Jadi salah satu penghambat PAD parkir itu kendalanya yang paling banyak itu parkir liar. Di kita ini ada tiga zona nya 3 zona, pusat, penyangga dan pinggiran,” ungkap Asep kepada wartawan, Selasa (1/10).
Asep menyebutkan, pelaku juru parkir liar pun bakal ditindak tegas Dishub Kota Bandung. Bahkan pihaknya mengklaim, penindakan yang dilakukan hingga saat ini dapat menurunkan angka parkir liar. Jumlah penertiban terus turun dari tahun ke tahun.
BACA JUGA: Cagub Ahmad Syaikhu Komit Sejahterakan Buruh, Perusahaan Tidak Boleh Lagi Beri Upah di bawah UMR
Dia menegaskan Dishub Kota Bandung berkomitmen memberi rasa nyaman untuk warga dengan menindak parkir liar. “Trennya menurun dari tahun kemarin. Makanya saya ingin memberantas jukir liar yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, kendati tak diungkapkan berapa jumlah penindakan derek paksa sepanjang tahun 2024 ini, tetapi retribusi dari derek paksa untuk pendapatan daerah sejak Januari-September mencapai Rp 77,1 juta.
Dia menjelaskan, kendaraan yang bakal dikenakan denda dengan nominal Rp50 ribu untuk roda dua. Lalu senilai Rp 150 ribu untuk roda empat ketika akan diambil kembali oleh pemilik. Dimana, setelah di Derek kendaraan tersebut dibawa ke kantor dishub yang berada di kawasan Terminal Leuwipanjang.
“Karena ada uang yang harus dikeluarkan untuk menebus kendaraan. Kalau motor Rp50 ribu kalau mobil Rp150 ribu dendanya,” jelasnya.
Penertiban parkir liar, katanya, dilakukan di berbagai ruas jalan utama seperti Jalan Riau, Jalan Tamansari, Jalan Dago hingga Asia Afrika. Menurutnya, jika ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan, petugas gabungan bakal langsung menderek kendaraan tersebut.
“Kami selalu melakukan penertiban parkir liar, kalau tempat tentatif ya. Tempat yang kami pantau itu seputaran Jalan Riau, Jalan Tamansari itu kami imbau dan kami tindak. Kalau yang sudah ditilang dia tidak mau lagi, karena ada efek jera,” pungkasnya.