Pemusnahan barang ilegal ini dilakukan dengan metode pembakaran, perendaman, dan perusakan, kemudian limbahnya akan dikelola di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST3R) di Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot.
Pemkab Bandung dan Bea Cukai Musnahkan 4,5 Juta Batang Rokok Ilegal, Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Barang Ilegal
