JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, bekerja sama dengan Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung, memusnahkan lebih dari 4,5 juta batang rokok ilegal dan ratusan botol minuman keras ilegal di Plaza Upakarti, Soreang, pada Selasa (1/10/2024).
Barang-barang ilegal ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode Maret hingga Juli 2024 dalam operasi Gempur Rokok Ilegal.
Menurut Dikky, upaya penegakan hukum tak cukup hanya dilakukan pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat untuk menekan peredaran barang-barang ilegal ini.
Baca Juga:Tiga Anggota Geng Motor Ditangkap Satreskrim Polres Cimahi Terkait Insiden Maut di Bandung BaratCabup Bogor Rudy Susmanto Dorong Pengembangan Pariwisata di Bogor Selatan
Dikky juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan berperan aktif dalam melaporkan peredaran barang ilegal, terutama rokok dan minuman beralkohol.
“Penegakan hukum ini juga tak lepas dari dukungan TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya,” ujar Budi.
Ia menambahkan, sinergi dan kolaborasi yang kuat dengan Pemda dan aparat penegak hukum (APH) sangat penting dalam meningkatkan efektivitas operasi semacam ini.
