Diduga Kampanye di Tempat Ibadah dan Sekolah, Cawabup Bogor Jaro Ade Terancam Penjara

JABAR EKSPRES – Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 01 Ade Ruhandi alias Jaro Ade terancam hukuman penjara jika terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

Diketahui Jaro Ade diduga berkampanye di TKA, Madrasah, SMP YPPI Arrahmah dan masjid di wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jumat (27/9) lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin buka suara mengenai dugaan kampanye tersebut. Kata dia, pihaknya akan mengecek video Jaro Ade di tempat ibadah di wilayah kecamatan Ciawi.

“Saya cek lagi ya (video dugaan kampanye Jaro Ade di tempat ibadah),” katanya, Senin (30/9).

Ridwan mengaku akan melakukan supervisi ke Pengawas tingkat Kecamatan alias Panwascam untuk menelusuri video yang beredar itu.

“Nanti kita akan telusuri dan Supervisi ke Panwascam Ciawi. Bagaimana case sebenarnya,”tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi menjelaskan, larangan kampanye di dalam tempat ibadah itu sudah diatur dalam pasal 69 huruf i UU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dijelaskan dalam huru itu yakni, calon kepala daerah dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye.

Pelanggaran atas ketentuan larangan tersebut sesuai pasal 72 ayat 2 UU 10 tahun 2016 dikenai sanksi, peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah Pemilihan setempat jika terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

Di pasal selanjutnya, Pasal 187 ayat 3, Junto pasal 69 huruf i, menjelaskan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Kendati begitu, calon kepala daerah akan dikenakan sanksi tersebut jika terbukti memenuhi unsur-unsur kampanye.

Unsur-unsur kampanye yang dimaksud adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon kepala daerah.

“Itu unsur-unsur kampanye. Sifatnya kumulatif, semuanya unsur harus dipenuhi, meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program,”pungkasnya.

Sementara itu, saat dihubungi Jabar Ekspres.com calon Wakil Bupati Bogor Jaro Ade belum memberikan keterangan apapun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan