JABAR EKSPRES – Emas antam kembali mengalami kenaikan sebesar Rp3 ribu per gram di hari ini, Senin (30/9/2024). Menjadi Rp1.464.000 per gram.
Kenaikan harga emas 24 karat ini tentunya berpengaruh terhadap harga pembelian kembali atau buyback, sehingga menjadi Rp1.304.000 per gramnya.
Kemudian, sesuai dengan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk individu, badan usaha, dan instansi pemerintahan.
Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP. Dan sebesar 3 persen untuk penjual tanpa memiliki NPWP.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Kembali Naik Rp13 Ribu, Dijual Rp1.443.000 per Gram
Ketentuan tersebut juga mencakup penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP.
Selain itu, penerapan pajak ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi buyback di PT Antam Tbk.
Mengutip laman resmi Logam Mulia, berikut daftar harga pecahan emas batangan antam per pagi ini pukul 09:00 WIB, Senin (30/9):
Harga emas 0,5 gram: Rp782.000
Harga emas 1 gram: Rp1.464.000
Harga emas 2 gram: Rp2.878.000
Harga emas 3 gram: Rp4.299.000
Harga emas 5 gram: Rp7.135.000
BACA JUGA:Turun Rp4 Ribu, Ini Harga Emas Antam Rabu 18 September 2024
Harga emas 10 gram: Rp14.180.000
Harga emas 25 gram: Rp35.300.000
Harga emas 50 gram: Rp70.450.000
Harga emas 100 gram: Rp140.720.000
Harga emas 250 gram: Rp351.500.000
Harga emas 500 gram: Rp702.750.000
Harga emas 1 kilogram: Rp1.404.600.000
Sementara itu, berdasarkan keterangan di laman Logam Mulia untuk saat ini emas pecahan 2 gram, 3 gram, 5 gram, 10 gram, dan 250 gram masih belum tersedia.
Adapun setiap pembelian emas antam tersebut, dikenakan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Dimana setiap pembelian emas dikenakan PPh sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembeliannya akan disertakan dengan bukti PPh 22.