JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Gorontalo kini tengah berfokus untuk menertibkan akun-akun media sosial yang menyebarkan video asusila antara seorang guru dan murid siswi yang sempat viral di Gorontalo.
Tindakan ini diambil karena oknum penyebar video diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Video yang menjadi sorotan publik ini menampilkan hubungan tidak senonoh antara seorang guru berinisial DH (57) dan muridnya.
Baca Juga:Link Video Viral 7 Menit 34 Detik Guru X Murid di GorontaloPSM UNPAR Raih Juara Kedua di Kompetisi International Choir Competition Prof. Georgi Dimitrov Bulgaria
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari paman korban yang mengadukan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Dengan cepat, Satuan Reskrim Polres Gorontalo bergerak dan mengamankan DH, yang diduga merupakan pelaku dalam video tersebut.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa DH dan siswi tersebut telah menjalin hubungan dekat sejak awal tahun 2022. Dalam proses pemeriksaan, polisi tidak hanya menanyai terduga pelaku dan korban, tetapi juga telah memanggil 10 orang saksi untuk memberikan keterangan. Berbagai barang bukti dari video viral juga telah dikumpulkan untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.
Pihak sekolah, Madrasa Aliyah Negeri 1 Kabupaten Gorontalo, juga mengambil langkah tegas setelah video tersebut viral. Mereka memutuskan untuk tidak memberikan jam mengajar lagi kepada DH.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu, menyatakan bahwa pihak Kemenag telah menindaklanjuti kasus ini dan sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap DH. Sebagai langkah selanjutnya, DH telah dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah di Kemenag.
