JABAR EKSPRES – Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna (EMS) dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/9/2024). Ema diperiksa sebagai saksi penyidikan dalam dugaan korupsi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Kamis (26/9). “Pemeriksaam dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama EMS,” ujarnya.
Sebagai informasi, Ema Sumarna telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Baca Juga:Kementerian ESDM, Ini Target PLTB 5 GW Lima Tahun ke DepanLawan Stunting dengan Kolam Lele Buruan Sae Cijagra Kota Bandung
Kabar ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara, saat mendampingi kliennya menjalani pemerikasaan oleh KPK, Kamis (14/3) lalu.
Sementara itu, dalam kasus tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023), menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, dalam kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Selain itu, Yana juga dedenda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, oleh hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu.
