JABAR EKSPRES – Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna (EMS) dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/9/2024). Ema diperiksa sebagai saksi penyidikan dalam dugaan korupsi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Kamis (26/9). “Pemeriksaam dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama EMS,” ujarnya.
Selain Ema, penyidik KPK juga turun menjadwalkan pemanggilan terhadap empat saksi lainnya, tiga diantaranya merupakan anggota DPRD Kota Bandung. Yakni Riantono (RTN), Ferry Cahyadi (FRC), dan Yudi Cahyadi (YDC).
BACA JUGA:Kementerian ESDM, Ini Target PLTB 5 GW Lima Tahun ke Depan
Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung yakni, Achmad Nugraha (AMN).
Sebagai informasi, Ema Sumarna telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Kabar ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara, saat mendampingi kliennya menjalani pemerikasaan oleh KPK, Kamis (14/3) lalu.
“Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA:Lawan Stunting dengan Kolam Lele Buruan Sae Cijagra Kota Bandung
Kuasa hukum eks Sekda Kota Bandung itu menyebut bahwa kliennya telah menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Di mana memuat juga soal penetapan status tersangka terhadap kliennya pada 5 maret 2024 lalu.
Sementara itu, dalam kasus tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023), menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, dalam kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Selain itu, Yana juga dedenda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, oleh hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu.