JABAR EKSPRES – Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman meminta semua pihak untuk berhenti menyebarkan video dan foto tindak asusila oknum guru terhadap muridnya di Gorontalo.
Menurutnya, sebaran video tersebut harus dihentikan guna melindungi masa depan korban anak.
Pihaknya pun kini tengah bekerjasama dengan Kominfo untuk meng-counter video-vide yang sudah tersebar di media sosial.
BACA JUGA: Jadwal Lengkap Kejuaraan Bulu Tangkis Macau Open 2024 Ganda Putra, Putri & Campuran!
“Sejak awal kami menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan anak di bawah umur, sehingga kami berkomitmen menangani kais ini dengan serius,” kata Deddy dalam keterangannya, Rabu (25/9) malam.
Deddy juga mengakui, pihaknya sudah menerima laporan kasus tersebut yang terdaftar dengan Nomor: L/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo.
Laporan kasus tersebut masuk tertanggal 23 September 2024 yang dilaporkan langsung oleh pihak keluarga korban.
Polisi pun sudah menetapkan oknum guru berinisial DH sebagai tersangka dan saat ini tengah dilakukan penahanan.
DH dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidanan penjara paling singkat 5 tahun hingga paling lama 15 tahun.